Apapun Pertanyaan Anda Terkait Dengan KJP Plus, KJMU dan BPMS

Apakah KJP Plus ?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan

Persyaratan KJP Plus apa saja ya?
  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  4. memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Cara Mendapatkan KJP Plus bagaimana ? 
  • Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
  • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
  • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
  • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
  • UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
  • Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
  • Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
  • Mengisi surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP orang tua/wali
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
  • Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
  • Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,
  • status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan :
Dana KJP Plus bisa digunakan buat apa saja sih ?
  1. Uang saku
  2. Transport
  3. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  4. Buku dan penunjang pelajaran
  5. Alat dan/atau bahan praktik
  6. Seragam sekolah dan kelengkapannya
  7. Pangan bersubsidi
  8. Kacamata
  9. Alat bantu pendengaran
  10. Kalkulator scientific
  11. Alat simpan data elektronik
  12. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  13. Sepeda
  14. Komputer/laptop
  15. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
  • Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
Apakah KJMU ? 

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Syarat untuk menjadi penerima KJMU apa saja ?

Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

Persyaratan Umum :

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Cara mendapatkan KJMU bagaimana ?

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

  1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Cara mengajukan menjadi Penerima Manfaat KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

  1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Apakah BPMS ?

Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) merupakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS), khusus untuk peserta didik yang baru diterima di sekolah dan madrasah swasta.

Persyaratan sebagai penerima BPMS ?
  1. Peserta didik usia 6-21 tahun
  2. Peserta dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak COVID-19
  3. Peserta terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
  4. Peserta berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Berapa besaran yang di terima penerima BPMS

Besaran bantuan BPMS atau bantuan siswa sekolah swasta DKI Jakarta dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penerima berdasarkan sekolah negeri atau swasta bagi siswa SD-SMA
Kategori kedua, berdasarkan klaster sekolah atau madrasah PPDB Bersama. Hanya, kategori 2 ini untuk siswa SMA dan SMK saja, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sekolah atau Madrasah Swasta terdiri dari :
  • Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
  • Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
  • Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
  • Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta

2.  ​Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama

  • SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
  • SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
  • SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
  • SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
  • SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
  • SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Berapakah besaran KJP plus yang diterima tiap jenjang sekolah? 

SEKOLAH NEGERI
SDN 1.500.000
SMPN 1.800.000
PKBM 1.800.000
SMAN 2.520.000
SMKN 2.700.000

SEKOLAH SWASTA
SDS 2.280.000
SMPS 2.820.000
SMAS 4.260.000
SMKS 4.140.000

Terus berapa besaran SPP yang yang bisa didebit oleh pihak sekolah tiap jenjangnya ?

Untuk sekolah negeri tidak ada  biaya SPP sekolah , karena siswa yang bersekolah di  Sekolah Negeri TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
sedangkan untuk sekolah swasta besaran yaitu :
SDS 780.000
SMPS 1.020.000
SMAS 1.740.000
SMKS 1.440.000

Apakah boleh penerima KJP Plus yang telah lulus ditahun tersebut melakukan penutupan rekening dan mengambil sisa dananya secara tunai ?
  • Dipastikan kembali pada PIC KJP Plus pada grup terkait atas hal tersebut
  • Dipastikan kembali bahwa ybs tidak menerima KJMU pada tahap selanjutnya, karena nomor rekening KJMU yang digunakan adalah rekening KJP Plus pada jenjang SMA/SMK nya.

Persyaratan Penutupan KJP Plus yang telah lulus dan tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya (KJMU) :

  1. Ijazah/Surat keterangan lulus
  2. Surat Keterangan Bebas Tunggakan SPP yang ditandatangani Kepala Sekolah (untuk sekolah swasta)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi KTP Wali (khusus yang masih ada nama wali (QQ)
  6. Fotokopi KTP untuk yang sudah mempunyai KTP atau Fotokopi Kartu Pelajar / Surat Keterangan dari Sekolah untuk yang belum memiliki KTP
  7. Kartu Tabungan
  8. Kartu ATM KJP Plus

Penutupan KJP Plus tidak dapat  diambil secara tunai, hanya dapat dipindahbukukan kepada penerima KJP plus tersebut.

Persyaratan penutupan KJP PLus yang penerimanya pindah sekolah apa saja ?
  1. Surat keterangan pindah dari sekolahnya sebelumnya
  2. Surat keterangan dari sekolah baru
  3. Surat Keterangan Bebas Tunggakan SPP yang ditandatangani Kepala Sekolah (untuk sekolah swasta)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi KTP Wali (khusus yang masih ada nama wali (QQ)
  7. Fotokopi KTP untuk yang sudah mempunyai KTP atau Fotokopi Kartu Pelajar / Surat Keterangan dari Sekolah untuk yang belum memiliki KTP;6)
  8. Kartu Tabungan
  9. Kartu ATM KJP
Jika nasabah KJP salah transfer ke rekening KJP, apakah dananya bisa diambil tunai ?

Untuk dana yang salah transfer ke rekening KJP tidak dapat diambil secara tunai, baik melalui teller maupun melalui ATM, namun bisa dibelanjakan saja.
Jika penerima tetep menginginkan dana tersebut dapat dilampirkan dengan :
1. Bukti Salah Transfer/Struk/Rekening Koran
2. Surat Pernyataan salah transfer
3. Kartu Identitas penerima KJP
4. Rekening Bank DKI selain rekening KJP untuk pemindahbukuan
5. Kartu Keluarga (KK)

Dana salah transfer yang masuk ke rekening KJP dapat dipindahbukukan ke rekening penerima selain rekening KJP.
jadi penerima diwajibkan membuka rekening lagi selain rekening KJP tersebut.

Jika rekening KJP tidak aktif apakah bisa diaktifkan kembali? apakah perlu surat P4OP? 

Untuk aktivasi rekening KJP dapat langsung di proses di KL tanpa adanya surat P4OP, cukup dilakukan seperti aktivasi rekening pada umumnya , dengan melampirkan pengkinian data dan persyaratan lain seperti :
- KTP ORANG TUA/WALI
- KTP siswa jika memiliki identitas
- Kartu keluarga
- Kartu Pelajar / surat keterangan dari sekolah
- Akta lahir / surat keterangan lahir
- lampiran document bahwa ybs terdaftar pada KJP tahap terbaru dengan link berikut yang dapat di Screen Shoot sebagai lampiran
untuk mengecek status KJP https://linktr.ee/ZIP4OP atau http://119.47.90.99/kjp2/
- lakukan setoran minimum pada rekening KJp agar tetap aktif sampai dana KJP nya masuk

Apakah boleh SKKC menerbitkan buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus pada penerima KJP yang belum menerima buku tabungan dan kartu ATM nya ?

Untuk penerbitan Buku Tabungan dan Kartu ATM, SKKC dapat melakukan mitigasi dan analisa dahulu pada rekening KJP Plus/KJMU/BPMS tersebut pada BV, apakah sudah ada transaksi melalui ATM baik penarikan atau pembelanjaan. Jika telah dipastikan bahwa belum ada transaksi maka SKKC dapat melakukan hal sebagai berikut :
1. Jika penerima KJP tahun 2013-2015 tahap I ( bulan juni /juli 2015)
    maka penerbitan buku tabungan dan kartu ATM dapat dilakukan pada
    SKKC dan dikenakan biaya 30.000 untuk kartu ATM dan 5.000 untuk buku
    tabungan , dengan melampirkan :
    - . Surat P4OP
    - . Kartu Identitas (KTP) penerima KJP sesuai rekening
    - . Kartu Keluarga (KK)
    - . Kartu Pelajar / Surat Keterangan dari Sekolah
    - . Akta Lahir

2. Jika Penerima KJP tahun 2015 Tahap II sampai sekarang ,
    maka penerbitan buku tabungan dan kartu ATM akan dilakukan oleh
    kantor Pusat Bank DKI dengan cara mengirimkan pengaduan ke email
    pengaduanbansosdisdik@gmail.com , dengan format :
     a) Subjek email :
         Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening KJP (sesuai di BV)_Nomor
         Rekening KJP (sesuai di BV)_Permasalahan.
         Contoh : Cabang Juanda/101 _spasi_ Santi QQ Ahmad _spasi_  
                         10123xxxxxx_ Belum terima buku tabungan & ATM b)
     b) Badan email/Isi email : Menjelaskan permasalahan dengan
          menuliskan Nama : Nomor Rekening: Permasalahan: Belum terima 
          buku tabungan & ATM / Belum Terima dana KJP Tahun ……./ Rekening
          Ganda Double / Salah Salur / Salah Transfer/ Blokir Seluruh / KJP Lulus/ 
          Penyesuaian Blokir / Rekening Tertutup atau Buka Rekening Baru / Buka
          Blokir BPMS/ No telp nasabah KJP: Nama ALN: KC/KCP: No Hp ALN: 
      c) Berkas yang dilampirkan yaitu :
          Surat P4OP, Kartu identitas pelapor (KTP), Cover Buku tabungan,
          Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)

apakah bisa KJMU di tutup rekeningnya ? syaratnya apa saja ?

KJMU dapat dicairkan atau ditutup rekeningnya jika :
1. Sudah tidak menjadi penerima KJMU berdasarkan surat dari Universitas
    dan P4OP .
2. Meninggal Dunia , dan dananya dialihkan kepada ahli waris
3. Telah lulus dari universitas

Persyaratan Penutupan KJMU :
1.   Ijazah/Surat keterangan lulus
2.   Surat Keterangan Bebas Tunggakan SPP yang ditandatangani Universitas
3.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4.   Fotokopi Akta Kelahiran
5.   Surat dari P4OP
6.   Fotokopi KTP penerima KJMU
7.   Fotokopi Kartu Mahasiswa
8.   Kartu Tabungan
9.   Kartu ATM KJMU
10. Surat keterangan dari Universitas bahwa sudah tidak menjadi penerima
      KJMU

KJMU yang di tutup tidak bisa diambil secara tunai, hanya bisa dipindahbukukan ke nomor rekening nama penerima KJMU

Penerima KJP Plus , BPMS, KJMU datang ke SKKC melaporkan bahwa ybs belum menerima dana, apa yang harus dilakukan oleh SKKC tersebut 

Untuk proses pemindahbukuan dana, SKKC dapat melakukan mitigasi dan analisa dahulu pada rekening KJP Plus/KJMU/BPMS tersebut pada BV, apakah sudah ada dana yang dipindahbukukan dari rekening escrow ke rekening . Jika telah dipastikan bahwa belum ada dana yang masuk pada rekening penerima maka SKKC dapat melakukan hal sebagai berikut :
SKKC dapat melakukan pengaduan ke Grup Hubungan Kelembagaan dan dana akan dipindahbukukan oleh Kantor Pusat melalui Grup Hubungan Kelembagaan - Grup Operasional cc BOS Upload dengan cara mengirimkan pengaduan ke email pengaduanbansosdisdik@gmail.com , dengan format :
     a) Subjek email :
         Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening KJP (sesuai di BV)_Nomor
         Rekening KJP (sesuai di BV)_Permasalahan.
         Contoh : Cabang Juanda/101 _spasi_ Santi QQ Ahmad _spasi_  
                         10123xxxxxx_ Belum terima buku tabungan & ATM b)
     b) Badan email/Isi email : Menjelaskan permasalahan dengan
          menuliskan Nama : Nomor Rekening: Permasalahan: Belum terima 
          buku tabungan & ATM / Belum Terima dana KJP Tahun ……./ Rekening
          Ganda Double / Salah Salur / Salah Transfer/ Blokir Seluruh / KJP Lulus/ 
          Penyesuaian Blokir / Rekening Tertutup atau Buka Rekening Baru / Buka
          Blokir BPMS/ No telp nasabah KJP: Nama ALN: KC/KCP: No Hp ALN: 
      c) Berkas yang dilampirkan yaitu :
          Surat P4OP, Kartu identitas pelapor (KTP), Cover Buku tabungan,
          Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)

Jika ada penerima KJP Plus datang ke SKKC dan membawa surat P4OP dan di cek ternyata double nomor rekening nama pada surat P4OP tidak sesuai pada BV  Bank DKI dan data didalam CIF Bank DKI juga tidak sesuai 

Untuk proses pemindahbukuan dana, SKKC dapat melakukan mitigasi dan analisa dahulu pada rekening KJP Plus/KJMU/BPMS tersebut pada BV, apakah sudah ada dana yang dipindahbukukan dari rekening escrow ke rekening . Jika telah dipastikan bahwa belum ada dana yang masuk pada rekening penerima maka SKKC dapat melakukan hal sebagai berikut :
SKKC dapat melakukan pengaduan ke Grup Hubungan Kelembagaan dan dana akan dipindahbukukan oleh Kantor Pusat melalui Grup Hubungan Kelembagaan - Grup Operasional cc BOS Upload dengan cara mengirimkan pengaduan ke email pengaduanbansosdisdik@gmail.com , dengan format :
     a) Subjek email :
         Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening KJP (sesuai di BV)_Nomor
         Rekening KJP (sesuai di BV)_Permasalahan.
         Contoh : Cabang Juanda/101 _spasi_ Santi QQ Ahmad _spasi_  
                         10123xxxxxx_ Belum terima buku tabungan & ATM b)
     b) Badan email/Isi email : Menjelaskan permasalahan dengan
          menuliskan Nama : Nomor Rekening: Permasalahan: Belum terima 
          buku tabungan & ATM / Belum Terima dana KJP Tahun ……./ Rekening
          Ganda Double / Salah Salur / Salah Transfer/ Blokir Seluruh / KJP Lulus/ 
          Penyesuaian Blokir / Rekening Tertutup atau Buka Rekening Baru / Buka
          Blokir BPMS/ No telp nasabah KJP: Nama ALN: KC/KCP: No Hp ALN: 
      c) Berkas yang dilampirkan yaitu :
          Surat P4OP, Kartu identitas pelapor (KTP), Cover Buku tabungan,
          Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)

HTML Templates

created with

WYSIWYG HTML Editor .