Apapun Pertanyaan Anda Terkait Dengan KJP Plus, KJMU dan BPMS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:
Persyaratan Umum :
Persyaratan Khusus
Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) merupakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS), khusus untuk peserta didik yang baru diterima di sekolah dan madrasah swasta.
Besaran bantuan BPMS
atau bantuan siswa sekolah swasta DKI Jakarta dibagi menjadi dua
kategori. Pertama, penerima berdasarkan sekolah negeri atau swasta bagi
siswa SD-SMA
Kategori kedua,
berdasarkan klaster sekolah atau madrasah PPDB Bersama. Hanya, kategori 2
ini untuk siswa SMA dan SMK saja, dengan rincian sebagai berikut :
2. Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
SEKOLAH NEGERI
SDN 1.500.000
SMPN 1.800.000
PKBM 1.800.000
SMAN 2.520.000
SMKN 2.700.000
SEKOLAH SWASTA
SDS 2.280.000
SMPS 2.820.000
SMAS 4.260.000
SMKS 4.140.000
Untuk sekolah negeri tidak ada biaya SPP sekolah , karena siswa yang bersekolah di Sekolah Negeri TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
sedangkan untuk sekolah swasta besaran yaitu :
SDS 780.000
SMPS 1.020.000
SMAS 1.740.000
SMKS 1.440.000
Persyaratan Penutupan KJP Plus yang telah lulus dan tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya (KJMU) :
Penutupan KJP Plus tidak dapat diambil secara tunai, hanya dapat dipindahbukukan kepada penerima KJP plus tersebut.
Untuk dana yang salah transfer ke rekening KJP tidak dapat diambil secara tunai, baik melalui teller maupun melalui ATM, namun bisa dibelanjakan saja.
Jika penerima tetep menginginkan dana tersebut dapat dilampirkan dengan :
1. Bukti Salah Transfer/Struk/Rekening Koran
2. Surat Pernyataan salah transfer
3. Kartu Identitas penerima KJP
4. Rekening Bank DKI selain rekening KJP untuk pemindahbukuan
5. Kartu Keluarga (KK)
Dana salah transfer yang masuk ke rekening KJP dapat dipindahbukukan ke rekening penerima selain rekening KJP.
jadi penerima diwajibkan membuka rekening lagi selain rekening KJP tersebut.
Untuk aktivasi rekening KJP dapat langsung di proses di KL tanpa adanya surat P4OP, cukup dilakukan seperti aktivasi rekening pada umumnya , dengan melampirkan pengkinian data dan persyaratan lain seperti :
- KTP ORANG TUA/WALI
- KTP siswa jika memiliki identitas
- Kartu keluarga
- Kartu Pelajar / surat keterangan dari sekolah
- Akta lahir / surat keterangan lahir
- lampiran document bahwa ybs terdaftar pada KJP tahap terbaru dengan link berikut yang dapat di Screen Shoot sebagai lampiran
untuk mengecek status KJP https://linktr.ee/ZIP4OP atau http://119.47.90.99/kjp2/
- lakukan setoran minimum pada rekening KJp agar tetap aktif sampai dana KJP nya masuk
Untuk penerbitan Buku Tabungan dan Kartu ATM, SKKC dapat melakukan mitigasi dan analisa dahulu pada rekening KJP Plus/KJMU/BPMS tersebut pada BV, apakah sudah ada transaksi melalui ATM baik penarikan atau pembelanjaan. Jika telah dipastikan bahwa belum ada transaksi maka SKKC dapat melakukan hal sebagai berikut :
1. Jika penerima KJP tahun 2013-2015 tahap I ( bulan juni /juli 2015)
maka penerbitan buku tabungan dan kartu ATM dapat dilakukan pada
SKKC dan dikenakan biaya 30.000 untuk kartu ATM dan 5.000 untuk buku
tabungan , dengan melampirkan :
- . Surat P4OP
- . Kartu Identitas (KTP) penerima KJP sesuai rekening
- . Kartu Keluarga (KK)
- . Kartu Pelajar / Surat Keterangan dari Sekolah
- . Akta Lahir
2. Jika Penerima KJP tahun 2015 Tahap II sampai sekarang ,
maka penerbitan buku tabungan dan kartu ATM akan dilakukan oleh
kantor Pusat Bank DKI dengan cara mengirimkan pengaduan ke email
pengaduanbansosdisdik@gmail.com , dengan format :
a) Subjek email :
Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening KJP (sesuai di BV)_Nomor
Rekening KJP (sesuai di BV)_Permasalahan.
Contoh : Cabang Juanda/101 _spasi_ Santi QQ Ahmad _spasi_
10123xxxxxx_ Belum terima buku tabungan & ATM b)
b) Badan email/Isi email : Menjelaskan permasalahan dengan
menuliskan Nama : Nomor Rekening: Permasalahan: Belum terima
buku tabungan & ATM / Belum Terima dana KJP Tahun ……./ Rekening
Ganda Double / Salah Salur / Salah Transfer/ Blokir Seluruh / KJP Lulus/
Penyesuaian Blokir / Rekening Tertutup atau Buka Rekening Baru / Buka
Blokir BPMS/ No telp nasabah KJP: Nama ALN: KC/KCP: No Hp ALN:
c) Berkas yang dilampirkan yaitu :
Surat P4OP, Kartu identitas pelapor (KTP), Cover Buku tabungan,
Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)
KJMU dapat dicairkan atau ditutup rekeningnya jika :
1. Sudah tidak menjadi penerima KJMU berdasarkan surat dari Universitas
dan P4OP .
2. Meninggal Dunia , dan dananya dialihkan kepada ahli waris
3. Telah lulus dari universitas
Persyaratan Penutupan KJMU :
1. Ijazah/Surat keterangan lulus
2. Surat Keterangan Bebas Tunggakan SPP yang ditandatangani Universitas
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Surat dari P4OP
6. Fotokopi KTP penerima KJMU
7. Fotokopi Kartu Mahasiswa
8. Kartu Tabungan
9. Kartu ATM KJMU
10. Surat keterangan dari Universitas bahwa sudah tidak menjadi penerima
KJMU
KJMU yang di tutup tidak bisa diambil secara tunai, hanya bisa dipindahbukukan ke nomor rekening nama penerima KJMU
Untuk proses pemindahbukuan dana, SKKC dapat melakukan mitigasi dan analisa dahulu pada rekening KJP Plus/KJMU/BPMS tersebut pada BV, apakah sudah ada dana yang dipindahbukukan dari rekening escrow ke rekening . Jika telah dipastikan bahwa belum ada dana yang masuk pada rekening penerima maka SKKC dapat melakukan hal sebagai berikut :
SKKC dapat melakukan pengaduan ke Grup Hubungan Kelembagaan dan dana akan dipindahbukukan oleh Kantor Pusat melalui Grup Hubungan Kelembagaan - Grup Operasional cc BOS Upload dengan cara mengirimkan pengaduan ke email pengaduanbansosdisdik@gmail.com , dengan format :
a) Subjek email :
Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening KJP (sesuai di BV)_Nomor
Rekening KJP (sesuai di BV)_Permasalahan.
Contoh : Cabang Juanda/101 _spasi_ Santi QQ Ahmad _spasi_
10123xxxxxx_ Belum terima buku tabungan & ATM b)
b) Badan email/Isi email : Menjelaskan permasalahan dengan
menuliskan Nama : Nomor Rekening: Permasalahan: Belum terima
buku tabungan & ATM / Belum Terima dana KJP Tahun ……./ Rekening
Ganda Double / Salah Salur / Salah Transfer/ Blokir Seluruh / KJP Lulus/
Penyesuaian Blokir / Rekening Tertutup atau Buka Rekening Baru / Buka
Blokir BPMS/ No telp nasabah KJP: Nama ALN: KC/KCP: No Hp ALN:
c) Berkas yang dilampirkan yaitu :
Surat P4OP, Kartu identitas pelapor (KTP), Cover Buku tabungan,
Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)
Untuk proses pemindahbukuan dana, SKKC dapat melakukan mitigasi dan analisa dahulu pada rekening KJP Plus/KJMU/BPMS tersebut pada BV, apakah sudah ada dana yang dipindahbukukan dari rekening escrow ke rekening . Jika telah dipastikan bahwa belum ada dana yang masuk pada rekening penerima maka SKKC dapat melakukan hal sebagai berikut :
SKKC dapat melakukan pengaduan ke Grup Hubungan Kelembagaan dan dana akan dipindahbukukan oleh Kantor Pusat melalui Grup Hubungan Kelembagaan - Grup Operasional cc BOS Upload dengan cara mengirimkan pengaduan ke email pengaduanbansosdisdik@gmail.com , dengan format :
a) Subjek email :
Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening KJP (sesuai di BV)_Nomor
Rekening KJP (sesuai di BV)_Permasalahan.
Contoh : Cabang Juanda/101 _spasi_ Santi QQ Ahmad _spasi_
10123xxxxxx_ Belum terima buku tabungan & ATM b)
b) Badan email/Isi email : Menjelaskan permasalahan dengan
menuliskan Nama : Nomor Rekening: Permasalahan: Belum terima
buku tabungan & ATM / Belum Terima dana KJP Tahun ……./ Rekening
Ganda Double / Salah Salur / Salah Transfer/ Blokir Seluruh / KJP Lulus/
Penyesuaian Blokir / Rekening Tertutup atau Buka Rekening Baru / Buka
Blokir BPMS/ No telp nasabah KJP: Nama ALN: KC/KCP: No Hp ALN:
c) Berkas yang dilampirkan yaitu :
Surat P4OP, Kartu identitas pelapor (KTP), Cover Buku tabungan,
Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)
created with
WYSIWYG HTML Editor .